Aparatur Sipil Negara yang disingkat dengan ASN menurut Undang-undang No. 5 Tahun 2014 adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Hal ini tidak terlepas dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, yang menyebutkan Visi reformasi birokrasi adalah “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”. Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia, yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke-21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025. Dalam mewujudkan hal tersebut, pembangunan infrasturktur dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi sangat penting. Salah satu SDM adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi garda terdepan dalam mewujudkan rencana tersebut.
ASN berkualitas adalah ASN yang memiliki Integritas tinggi, bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan fungsinya. Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014, ASN berfungsi sebagai: 1) Pelaksana kebijakan publik; 2) pelayanan publik; dan 3) perekat dan pemersatu bangsa. ASN dituntut harus mampu melaksanakan kebijakan publik sesuai aturan yang berlaku, memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Guna mencapai tujuan tersebut, pemerintah sesuai dengan undang-undang No. 5 Tahun 2014, serta Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI No. 12 Tahun 2018 tentang pelatihan dasar (LATSAR) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III, memandang penting untuk dilaksanakannya penyelenggaraan pendidikan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil. Polabaru pelaksanaan Pelatihan Dasar, yang mana sebelumnya bernama diklat prajabatan, sebagai inovasi dalam meningkatkan mutu CPNS untuk siap bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
Pelaksanaan pelatihan dasar CPNS sendiri dilaksanakan dalam 2 (dua) bulan bertempat di Balai Diklat Keagamaan Denpasar, dimana Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, Dr. I Ketut Sudarsana, S.Ag., M.Pd.H. ditunjuk sebagai Mentor.
Pelaksanaan pelatihan dasar CPNS bertujuan untuk membentuk PNS yang profesional dan berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut diwujudkan dengan sikap perilaku bela Negara, memahami nilai-nilai dasar PNS, mengetahui kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Merujuk UU No . 5 Tahun 2014 pasal 63 ayat 3; menyatakan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan. Selanjutnya pada ayat 4 disebutkan bahwa masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Setiap tahapan proses pembelajaran dalam pelatihan dasar CPNS bertujuan untuk memberikan modal awal pembentukan karakter dan disiplin dalam mentaati aturan yang telah ditetapkan sebagai seorang PNS.
Polabaru baru dalam pelatihan dasar CPNS Tahun 2019 diharapkan dapat membentuk ASN profesional yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar ANEKA yaitu: Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi sehingga dapat bersaing di kancah Internasional. Konsep dasar ANEKA tersebut adalah dasar menuju reformasi birokrasi yang mengedepankan nilai-nilai integritas, profesionalisme, inovasi, tanggungjawab, dan keteladanan sesuai dengan lima nilai budaya kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia. Konsep ANEKA dan lima nilai budaya kerja berfungsi sebagai pedoman bagi ASN khususnya di lingkungan Kementerian Agama dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa.
Pelatihan dasar CPNS dilakukan secara inovatif dan terintegrasi yaitu dengan memadukan pelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja sehingga peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktulisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi) dalam menjalankan tugas sesuai bidangnya. Terdapat dua poin penting dalam pelatihan dasar CPNS yaitu penbentukan karakter dan penguatan kompetensi teknik bidang tugas. Pembentukan karakter PNS dilaksanakan dalam empat agenda yaitu sikap perilaku bela negara, nilai dasar PNS, kedudukan dan peran PNS dalam NKRI dan habituasi. Agenda habituasi memiliki bobot paling besar karena merupakan kegiatan pembiasaan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS, nasionalisme, dan inovasi dalam pekerjaan.
Habituasi memfasilitasi agar peserta melakukan proses aktualisasi melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai mata pelatihan yang telah dipelajari. Rancangan aktualisasi merupakan sebuah rancangan konsep penerapan atau pengaplikasian nilai-nilai dasar ASN untuk memecahkan isu strategis yang terdapat pada masing-masing satuan kerja. Isu strategis yang diperoleh tersebut kemudian dianalisa berkaitan dengan nilai dasar ANEKA untuk dapat dideskripsikan berbagai strategi dan inovasi yang ada didalamnya. Analisa tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran, masukkan, sekaligus program yang dapat dikerjakan sebagai peningkatan kualitas pada masing-masing institusi. Pelaksanaan aktualisasi pada agenda habituasi ini dilalui dalam beberapa tahapan, yaitu: penyusunan rancangan aktualisasi, pembimbingan rancangan aktualisasi, seminar rancangan aktualisasi, pelaksanaan kegiatan dan pembuatan laporan aktualisasi, dan terakhir melaksanakan seminar aktualisasi.
Nilai-nilai dasar ASN dan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama telah diterapkan di IHDN Denpasar yang merupakan unsur penting dalam menjaga akuntabilitas dan kredibelitas organisasi. Nilai-nilai tersebut secara nyata diimplementasikan pada bidang akademik dan non akademik sebagai upaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan, serta mahasiswa sebagai peserta pendidik. Kegiatan akademik secara umum diperoleh dalam kegiatan belajar mengajar kelas untuk dapat mengasah intelektual mahasiswa terhadap materi pelajaran yang diberikan, sedangkan kegiatan non akademik secara khusus adalah untuk dapat meningkatkan kualitas mahasiswa dalam praktik keagamaan yang nantinya digunakan sebagai kompetensi atau keahlian yang dimiliki sebagai lulusan IHDN Denpasar. Pada kegiatan akademik, terdapat beberapa aspek yang mempengaruhi hasil belajar yaitu Dosen sebagai pendidik, mahasiswa sebagai peserta didik, serta sarana dan prasarana. Dari sisi Dosen, meliputi kemampuan mengajar dosen, pemahaman dan penerapan kurikulum, persiapan bahan ajar, metode dan alat evaluasi. Karena sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dari segi mahasiswa menyangkut kesiapan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan, menerima, memahami dan mengembangkan materi, serta mengamalkannya dalam keseharian. Dari segi sarana dan prasarana meliputi fasilitas kuliah dan administrasi peruliahan. Semua aspek tersebut harus dimaksimalkan agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan secara maksimal.