Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat “HKI” adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
HKI menuntut diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Pertimbangan tersebut mengerakkan Dr. I Ketut Sudarsana, S.Ag., M.Pd.H. yang merupakan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar sekaligus juga sebagai Wakil Ketua 1 Pengurus Pusat Relawan Jurnal Indonesia melaksanakan pelatihan HKI, Senin 2 Maret 2020 bertempat di ruang PTIPD UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar yang diikuti oleh 25 orang yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Bali.
“Banyak bentuk ketidakpahaman masyarakat mengenai HKI, salah satunya adalah istilah-istilah yang salah kaprah mengenai aplikasi penggunaan kata paten, merek, dan hak cipta. Selain itu kurangnya pemahaman HKI juga menjadi masalah yang tidak dapat dianggap remeh, terlebih lagi untuk mereka yang berkecimpung di dunia akademisi,” tutur I Ketut Sudarsana
Lebih lanjut I Ketut Sudarsana menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
I Ketut Sudarsana mengatakan “Informasi mengenai peraturan dan proses pendaftaran HKI dapat diakses dengan mudah di situs resmi Direktorat Jenderal HKI (Ditjen HKI). Proses pendaftaran HKI sampai dengan terbitnya sertifikat pencatatan ciptaan juga sangat mudah dan cepat.”
Pelatihan ini juga diisi dengan dengan praktek pembuatan akun Hak Cipta pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/login yang disertai dengan panduan pendaftaran ciptaan sampai sertifikat terbit.