Ketua LPM Hadiri Pendampingan Penyusunan Instrumen Akreditasi Perpustakaan

Undang-undang Perpustakaan No. 43  tahun 2007 mendefinisikan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi “ karya tulis,  karya cetak,  dan/atau karya rekam”  secara professional  dengan system yang  baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,  penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 2014  mendefinisikan perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak,  dan/atau karya rekam secara professional dengan system yang  baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi pemustaka.  

Berkaitan dengan hal tersebut Lembaga Penjaminan Mutu Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dibawah kepemimpinan Dr. I Ketut Sudarsana, S.Ag., M.Pd.H mendukung upaya peningkatan mutu perpustakaan IHDN Denpasar baik secara internal, maupun eksternal dengan melaksanakan akreditasi.

Akreditasi    perpustakaan    adalah    kegiatan    dalam    rangka  mengevaluasi  seluruh  aktifitas  penyelenggaraan  perpustakaan  diukur berdasarkan parameter standar kualitas tertentu. Standar  adalah   acuan   ukuran   kualitas.   Mengelolaan   perpustakaan  perguruan tinggi berbasis akreditasi berarti menerapkan konsep  akreditasi dalam manajemen pengelolaan perpustakaan. Terdapat  sembilan  komponen  yang  perlu  dijadikan  acuan  pengelolaan  perpustakaan  berbasis  akreditasi  layanan,  kerjasama,  koleksi,  pengorganisasian  bahan  perpustakaan,  sumber  daya  manusia,  gedung/ruang   dan   sarana   prasarana,   anggaran,   manajemen  peprustakaan dan perawatan koleksi. Pengelolaan perpustakaan   Kesembilan  aspek  ini  menjadi  acuan  yang  dijadikan  sebagai  roadmap pengelolaan perpustakaan dalam rangka mewujudkan perpustakaan yang kualitas.

Dr. I Ketut Sudarsana, S.Ag., M.Pd.H  berharap kegiatan pendampingan penyusunan instrumen akreditasi perpustakaan yang dilaksanakan dari tanggal 10 s.d. 11 Oktober 2019 bertempat diruang rapat Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar ini memberikan pemahaman mengenai Standar  nasional  perpustakaan  yang menjadi  acuan  dalam penyelenggaraan   Perpustakaan   Perguruan   Tinggi,   termasuk Perguruan  Tinggi  di  dibawah  naungan  Kementerian  Agama.

Lebih lanjut Dr. I Ketut Sudarsana, S.Ag., M.Pd.H  menyebutkan ada  sembilan  aspek  yang  menjadi  sorotan  dan  harus diperhatikan dalam rangka mencapai tujuan dan target pencapaian kualitas  perpustakaan.  Mulai  dari  layanan,  kerjasama,  koleksi, bahan   perpustakaan,   sdm   perpustakaan,   gedung   dan   sarana prasarana,  anggaran,  manajemen,  dan  perawatan  koleksi.  Tiap aspek  memiliki  kualifikasi  yang  menjadi  patokan  atau  ukuran standar tertentu. Dengan   memahami   kesembilan   aspek   akreditasi   ini diharapkan  setiap  pengelola  perpustakaan  akan  lebih  terarah dalam  pengelolaan  perpustakaan.  Karena  sudah  ada  acuan  yang dijadikan sebagai roadmap pengelolaan perpustakaan untuk masa yang akan datang. Inilah maksud dari pengelolaan perpustakaan berbasis  akreditasi  sebagaimana  harapan  penulis,  dalam  rangka mencapai    tujuan    utama    yaitu    terwujudnya    perpustakaan yang  berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.