Undang-undang Perpustakaan No. 43 tahun 2007 mendefinisikan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi “ karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam” secara professional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 2014 mendefinisikan perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi pemustaka.
Berkaitan dengan hal tersebut Lembaga Penjaminan Mutu Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dibawah kepemimpinan Dr. I Ketut Sudarsana, S.Ag., M.Pd.H mendukung upaya peningkatan mutu perpustakaan IHDN Denpasar baik secara internal, maupun eksternal dengan melaksanakan akreditasi.
Akreditasi perpustakaan adalah kegiatan dalam rangka mengevaluasi seluruh aktifitas penyelenggaraan perpustakaan diukur berdasarkan parameter standar kualitas tertentu. Standar adalah acuan ukuran kualitas. Mengelolaan perpustakaan perguruan tinggi berbasis akreditasi berarti menerapkan konsep akreditasi dalam manajemen pengelolaan perpustakaan. Terdapat sembilan komponen yang perlu dijadikan acuan pengelolaan perpustakaan berbasis akreditasi layanan, kerjasama, koleksi, pengorganisasian bahan perpustakaan, sumber daya manusia, gedung/ruang dan sarana prasarana, anggaran, manajemen peprustakaan dan perawatan koleksi. Pengelolaan perpustakaan Kesembilan aspek ini menjadi acuan yang dijadikan sebagai roadmap pengelolaan perpustakaan dalam rangka mewujudkan perpustakaan yang kualitas.
Dr. I Ketut Sudarsana, S.Ag., M.Pd.H berharap kegiatan pendampingan penyusunan instrumen akreditasi perpustakaan yang dilaksanakan dari tanggal 10 s.d. 11 Oktober 2019 bertempat diruang rapat Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar ini memberikan pemahaman mengenai Standar nasional perpustakaan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi, termasuk Perguruan Tinggi di dibawah naungan Kementerian Agama.
Lebih lanjut Dr. I Ketut Sudarsana, S.Ag., M.Pd.H menyebutkan ada sembilan aspek yang menjadi sorotan dan harus diperhatikan dalam rangka mencapai tujuan dan target pencapaian kualitas perpustakaan. Mulai dari layanan, kerjasama, koleksi, bahan perpustakaan, sdm perpustakaan, gedung dan sarana prasarana, anggaran, manajemen, dan perawatan koleksi. Tiap aspek memiliki kualifikasi yang menjadi patokan atau ukuran standar tertentu. Dengan memahami kesembilan aspek akreditasi ini diharapkan setiap pengelola perpustakaan akan lebih terarah dalam pengelolaan perpustakaan. Karena sudah ada acuan yang dijadikan sebagai roadmap pengelolaan perpustakaan untuk masa yang akan datang. Inilah maksud dari pengelolaan perpustakaan berbasis akreditasi sebagaimana harapan penulis, dalam rangka mencapai tujuan utama yaitu terwujudnya perpustakaan yang berkualitas.