{"id":409,"date":"2020-03-02T03:39:21","date_gmt":"2020-03-02T03:39:21","guid":{"rendered":"http:\/\/penerbit.org\/?p=409"},"modified":"2020-03-02T03:41:26","modified_gmt":"2020-03-02T03:41:26","slug":"i-ketut-sudarsana-berikan-pelatihan-hki","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/2020\/03\/02\/i-ketut-sudarsana-berikan-pelatihan-hki\/","title":{"rendered":"I Ketut Sudarsana Berikan Pelatihan HKI"},"content":{"rendered":"\n<p>Hak Kekayaan\nIntelektual atau disingkat \u201cHKI\u201d adalah hak yang timbul\natas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah\nkarya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.<\/p>\n\n\n\n<p>HKI menuntut diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan\/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Pertimbangan tersebut mengerakkan Dr. I Ketut Sudarsana, S.Ag., M.Pd.H. yang merupakan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu  UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar sekaligus juga sebagai Wakil Ketua 1 Pengurus Pusat Relawan Jurnal Indonesia melaksanakan pelatihan HKI, Senin 2 Maret 2020 bertempat di ruang PTIPD UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar yang diikuti oleh 25 orang yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Bali.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cBanyak bentuk\nketidakpahaman masyarakat mengenai HKI, salah satunya adalah istilah-istilah\nyang salah kaprah mengenai aplikasi penggunaan kata paten, merek, dan hak\ncipta. Selain itu kurangnya pemahaman HKI juga menjadi masalah yang tidak dapat\ndianggap remeh, terlebih lagi untuk mereka yang berkecimpung di dunia akademisi,\u201d\ntutur I Ketut Sudarsana<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image\"><img loading=\"lazy\" width=\"555\" height=\"255\" src=\"https:\/\/penerbit.org\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/Pelatihan-HKI2.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-410\" srcset=\"https:\/\/penerbit.org\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/Pelatihan-HKI2.jpg 555w, https:\/\/penerbit.org\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/Pelatihan-HKI2-300x138.jpg 300w, https:\/\/penerbit.org\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/Pelatihan-HKI2-400x184.jpg 400w\" sizes=\"(max-width: 555px) 100vw, 555px\" \/><figcaption>Pemaparan Materi Oleh I Ketut Sudarsana<\/figcaption><\/figure>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut I Ketut\nSudarsana menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak\nCipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul\nsecara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan\ndalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan\nintelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan\nstrategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum\nsebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia\nTahun 1945.<\/p>\n\n\n\n<p>I Ketut Sudarsana mengatakan\n\u201cInformasi mengenai peraturan dan proses pendaftaran HKI dapat diakses dengan\nmudah di situs resmi Direktorat Jenderal HKI (Ditjen HKI).&nbsp;Proses\npendaftaran HKI sampai dengan terbitnya sertifikat pencatatan ciptaan juga\nsangat mudah dan cepat.\u201d<\/p>\n\n\n\n<p>Pelatihan ini juga\ndiisi dengan dengan praktek pembuatan akun Hak Cipta pada laman <a href=\"https:\/\/e-hakcipta.dgip.go.id\/login\">https:\/\/e-hakcipta.dgip.go.id\/login<\/a>\nyang disertai dengan panduan pendaftaran ciptaan sampai sertifikat terbit.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat \u201cHKI\u201d adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI menuntut diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":412,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[4],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/409"}],"collection":[{"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=409"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/409\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":414,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/409\/revisions\/414"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/412"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=409"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=409"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=409"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}