{"id":333,"date":"2019-10-10T23:57:11","date_gmt":"2019-10-10T23:57:11","guid":{"rendered":"http:\/\/penerbit.org\/?p=333"},"modified":"2019-10-10T23:57:13","modified_gmt":"2019-10-10T23:57:13","slug":"ketua-lpm-ihdn-denpasar-menjadi-mentor-latsar-cpns","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/2019\/10\/10\/ketua-lpm-ihdn-denpasar-menjadi-mentor-latsar-cpns\/","title":{"rendered":"Ketua LPM IHDN Denpasar Menjadi Mentor Latsar CPNS"},"content":{"rendered":"\n<p>Aparatur Sipil\nNegara yang disingkat dengan ASN menurut Undang-undang No. 5 Tahun 2014 adalah\nprofesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian\nkerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang\ndisingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,\ndiangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian\nuntuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan\nPerjanjian Kerja yang disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang\nmemenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk\njangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Hal ini\ntidak terlepas dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang\nGrand Design Reformasi Birokrasi, yang menyebutkan Visi\nreformasi birokrasi adalah \u201cTerwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia\u201d. Visi\ntersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia, yaitu\npemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu\nmenyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan\nyang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke-21 melalui tata\npemerintahan yang baik pada tahun 2025. Dalam mewujudkan hal tersebut,\npembangunan infrasturktur dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi\nsangat penting. Salah satu SDM adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi\ngarda terdepan dalam mewujudkan rencana tersebut. <\/p>\n\n\n\n<p>ASN berkualitas adalah ASN yang memiliki Integritas tinggi, bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan fungsinya. Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014, ASN berfungsi sebagai: 1) Pelaksana kebijakan publik; 2) pelayanan publik; dan 3) perekat dan pemersatu bangsa. ASN dituntut harus mampu melaksanakan kebijakan publik sesuai aturan yang berlaku, memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Guna mencapai tujuan tersebut, pemerintah sesuai dengan undang-undang No. 5 Tahun 2014, serta Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI No. 12 Tahun 2018 tentang pelatihan dasar (LATSAR) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III, memandang penting untuk dilaksanakannya penyelenggaraan pendidikan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil. Polabaru pelaksanaan Pelatihan Dasar, yang mana sebelumnya bernama diklat prajabatan, sebagai inovasi dalam meningkatkan mutu CPNS untuk siap bekerja sesuai tugas dan fungsinya.<\/p>\n\n\n\n<p> Pelaksanaan pelatihan dasar CPNS sendiri dilaksanakan dalam 2 (dua) bulan bertempat di Balai Diklat Keagamaan Denpasar, dimana Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, <a href=\"https:\/\/www.youtube.com\/channel\/UCYn40yGzlfXzQ3qqb7Dh8ow?view_as=subscriber\">Dr. I Ketut Sudarsana, S.Ag., M.Pd.H.<\/a> ditunjuk sebagai Mentor. <\/p>\n\n\n\n<p>Pelaksanaan\npelatihan dasar CPNS bertujuan untuk membentuk PNS yang profesional dan berkarakter\nsesuai nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut diwujudkan dengan sikap perilaku\nbela Negara, memahami nilai-nilai dasar PNS, mengetahui kedudukan dan peran PNS\ndalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas\ndan fungsinya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Merujuk UU No . 5\nTahun 2014 pasal 63 ayat 3; menyatakan bahwa CPNS wajib menjalani masa\npercobaan. Selanjutnya pada ayat 4 disebutkan bahwa masa percobaan dilaksanakan\nmelalui proses pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi untuk membangun\nintegritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan,\nkarakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat\nprofesionalisme serta kompetensi bidang. Setiap tahapan proses pembelajaran\ndalam pelatihan dasar CPNS bertujuan untuk memberikan modal awal pembentukan karakter\ndan disiplin dalam mentaati aturan yang telah ditetapkan sebagai seorang PNS. <\/p>\n\n\n\n<p>Polabaru baru\ndalam pelatihan dasar CPNS Tahun 2019 diharapkan dapat membentuk ASN profesional\nyang berlandaskan pada nilai-nilai dasar ANEKA yaitu: Akuntabilitas, Nasionalisme,\nEtika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi sehingga dapat bersaing di kancah\nInternasional. Konsep dasar ANEKA tersebut adalah dasar menuju reformasi\nbirokrasi yang mengedepankan nilai-nilai integritas, profesionalisme, inovasi,\ntanggungjawab, dan keteladanan sesuai dengan lima nilai budaya kerja di\nKementerian Agama Republik Indonesia. Konsep ANEKA dan lima nilai budaya kerja\nberfungsi sebagai pedoman bagi ASN khususnya di lingkungan Kementerian Agama\ndalam melaksanakan kewajibannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan\npublik, dan perekat pemersatu bangsa. <\/p>\n\n\n\n<p>Pelatihan\ndasar CPNS dilakukan secara inovatif dan terintegrasi yaitu dengan memadukan\npelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja\nsehingga peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktulisasikan,\nserta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi) dalam menjalankan tugas sesuai\nbidangnya. Terdapat dua poin penting dalam pelatihan dasar CPNS yaitu\npenbentukan karakter dan penguatan kompetensi teknik bidang tugas. Pembentukan\nkarakter PNS dilaksanakan dalam empat agenda yaitu sikap perilaku bela negara,\nnilai dasar PNS, kedudukan dan peran PNS dalam NKRI dan habituasi. Agenda\nhabituasi memiliki bobot paling besar karena merupakan kegiatan pembiasaan\nmengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS, nasionalisme, dan inovasi dalam\npekerjaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Habituasi memfasilitasi\nagar peserta melakukan proses aktualisasi melalui pembiasaan diri terhadap\nkompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai mata pelatihan yang\ntelah dipelajari. Rancangan\naktualisasi merupakan sebuah rancangan konsep penerapan atau pengaplikasian\nnilai-nilai dasar ASN untuk memecahkan isu strategis yang terdapat pada\nmasing-masing satuan kerja. Isu strategis yang diperoleh tersebut kemudian dianalisa\nberkaitan dengan nilai dasar ANEKA untuk dapat dideskripsikan berbagai strategi\ndan inovasi yang ada didalamnya. Analisa tersebut diharapkan dapat memberikan\ngambaran, masukkan, sekaligus program yang dapat dikerjakan sebagai peningkatan\nkualitas pada masing-masing institusi. Pelaksanaan aktualisasi pada agenda\nhabituasi ini dilalui dalam beberapa tahapan, yaitu: penyusunan rancangan\naktualisasi, pembimbingan rancangan aktualisasi, seminar rancangan aktualisasi,\npelaksanaan kegiatan dan pembuatan laporan aktualisasi, dan terakhir\nmelaksanakan seminar aktualisasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Nilai-nilai\ndasar ASN dan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama telah diterapkan di\nIHDN Denpasar yang merupakan unsur penting dalam menjaga akuntabilitas dan\nkredibelitas organisasi. Nilai-nilai tersebut secara nyata diimplementasikan pada\nbidang akademik dan non akademik sebagai upaya meningkatkan kualitas tenaga\npendidik dan kependidikan, serta mahasiswa sebagai peserta pendidik. Kegiatan\nakademik secara umum diperoleh dalam kegiatan belajar mengajar kelas untuk\ndapat mengasah intelektual mahasiswa terhadap materi pelajaran yang diberikan,\nsedangkan kegiatan non akademik secara khusus adalah untuk dapat meningkatkan\nkualitas mahasiswa dalam praktik keagamaan yang nantinya digunakan sebagai\nkompetensi atau keahlian yang dimiliki sebagai lulusan IHDN Denpasar. Pada\nkegiatan akademik, terdapat beberapa aspek yang mempengaruhi hasil belajar\nyaitu Dosen sebagai pendidik, mahasiswa sebagai peserta didik, serta sarana dan\nprasarana. Dari sisi Dosen, meliputi kemampuan mengajar dosen, pemahaman dan\npenerapan kurikulum, persiapan bahan ajar, metode dan alat evaluasi. Karena sesuai\nUU Nomor 14 Tahun 2005, Dosen adalah pendidik\nprofesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,\ndan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,\npenelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dari segi\nmahasiswa menyangkut kesiapan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan, menerima,\nmemahami dan mengembangkan materi, serta mengamalkannya dalam keseharian. Dari\nsegi sarana dan prasarana meliputi fasilitas kuliah dan administrasi\nperuliahan. Semua aspek tersebut harus dimaksimalkan agar kegiatan belajar\nmengajar dapat berjalan secara maksimal.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Aparatur Sipil Negara yang disingkat dengan ASN menurut Undang-undang No. 5 Tahun 2014 adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":334,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[4],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/333"}],"collection":[{"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=333"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/333\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":335,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/333\/revisions\/335"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/334"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=333"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=333"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penerbit.org\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=333"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}