PMA Nomor 51 Tahun 2025 Resmi Terbit, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Widyalaya

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2025 ditetapkan sebagai bentuk penyempurnaan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya. Perubahan ini dilandasi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kepastian hukum, efektivitas tata kelola, serta kualitas penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang pendidikan, reformasi birokrasi, dan kebutuhan umat Hindu di Indonesia.

Secara umum, Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2025 tidak mengubah substansi dasar dan filosofi penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024, melainkan memperkuat dan memperjelas aspek-aspek tertentu yang dinilai memerlukan pengaturan lebih rinci dan operasional.

1. Penegasan Status sebagai Perubahan Peraturan

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2025 secara tegas dinyatakan sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024, sehingga seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tetap berlaku sepanjang tidak diubah, ditambah, atau dicabut secara eksplisit dalam peraturan ini. Penegasan ini memberikan kepastian hukum serta menjaga kesinambungan kebijakan penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya.

2. Penambahan Pasal 9 tentang Penegerian Widyalaya

Salah satu substansi perubahan yang bersifat strategis adalah penambahan Pasal 9 yang mengatur mengenai penegerian Widyalaya. Ketentuan ini merupakan norma baru yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024.

Melalui penambahan Pasal 9, ditegaskan bahwa penegerian Widyalaya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam pengembangan Pendidikan Widyalaya yang diselenggarakan oleh negara. Penegerian dilakukan secara selektif, terencana, dan berbasis kebutuhan, sebagai upaya memperluas akses pendidikan umum berciri khas agama Hindu, terutama pada wilayah yang memiliki kebutuhan strategis terhadap layanan pendidikan Widyalaya.

Penambahan ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa penegerian Widyalaya tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui mekanisme pengusulan, penilaian, dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Pasal 9 berfungsi sebagai landasan yuridis utama bagi pengaturan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan kewenangan dalam proses penegerian Widyalaya.

3. Penataan Ulang Ketentuan Pendirian Widyalaya

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2025 melakukan penataan ulang terhadap ketentuan pendirian Widyalaya, khususnya yang berkaitan dengan pendirian Widyalaya yang berasal dari perubahan jenis satuan pendidikan lain. Dalam hal ini, beberapa ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 dihapus dan disempurnakan untuk menghindari tumpang tindih norma serta meningkatkan kejelasan pengaturan.

Sebagai penggantinya, ditambahkan Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C yang mengatur secara lebih sistematis mengenai:

  • kriteria Widyalaya yang berasal dari perubahan satuan pendidikan;
  • persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi;
  • tahapan verifikasi, validasi, dan penetapan oleh pejabat berwenang.

4. Penguatan Peran Direktorat Jenderal

Perubahan ini juga memperkuat peran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, khususnya dalam proses:

  • verifikasi dan validasi dokumen pendirian atau perubahan status Widyalaya;
  • penilaian kelayakan administratif dan teknis;
  • penyampaian rekomendasi pendirian atau penegerian Widyalaya kepada Menteri.

Penguatan kewenangan ini dimaksudkan untuk menjamin akuntabilitas, konsistensi penerapan standar, serta kepastian hukum dalam pengembangan kelembagaan Widyalaya.

5. Penambahan dan Perincian Persyaratan Teknis

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2025 memperluas dan memperjelas persyaratan teknis pendirian dan penegerian Widyalaya, yang mencakup antara lain:

  • kurikulum;
  • jumlah dan kualifikasi guru serta tenaga kependidikan;
  • sarana dan prasarana pendidikan;
  • rencana pembiayaan pendidikan;
  • proses pembelajaran;
  • sistem evaluasi pembelajaran;
  • organisasi dan manajemen Widyalaya.

Persyaratan teknis tersebut dirinci secara lebih operasional dalam lampiran peraturan sebagai bagian yang tidak terpisahkan, sehingga memberikan pedoman yang lebih jelas dan terukur bagi penyelenggara Widyalaya.

6. Penegasan Mekanisme Penetapan dan Penegerian Widyalaya

Sebagai tindak lanjut dari penambahan Pasal 9, Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2025 juga menegaskan mekanisme penetapan Widyalaya yang berasal dari perubahan satuan pendidikan serta prosedur penegerian Widyalaya. Dalam proses penegerian, diatur keterlibatan kementerian yang menyelenggarakan urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, guna menjamin kesesuaian dengan kebijakan nasional di bidang kelembagaan dan aparatur.

7. Penyesuaian Ketentuan Penutup

Sebagai bagian dari harmonisasi peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2025 menegaskan keberlakuan peraturan sejak tanggal diundangkan serta memastikan bahwa seluruh ketentuan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2025, penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, tata kelola yang lebih tertib, serta arah pengembangan kelembagaan yang lebih jelas, khususnya melalui pengaturan penegerian Widyalaya. Perubahan ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas, pemerataan, dan keberlanjutan Pendidikan Widyalaya sebagai satuan pendidikan formal berciri khas agama Hindu di Indonesia.

Dokumen PMA tersebut dapat diunduh di PMA 2 TAHUN 2024 PMA 51 TAHUN 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.