Terbitnya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diitetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2023 telah merubah banyak hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan akreditasi. Jika sebelumnya terdapat 8 standar, maka sekarang standar nasional pendidikan terdiri atas: standar luaran pendidikan, standar proses pendidikan, dan standar masukan pendidikan. Ketercapaian kompetensi lulusan tidak harus dengan tugas akhri Skripsi, namun bisa prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok. Kewajiban publikasi sebagai syarat kelulusan juga tidak diwajibkan. Penilaian hasil belajar mahasiswa sekarang berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Merdeka